Translate

Senin, 24 Juni 2013

Review UU NOMOR 33 TAHUN 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah



            Setelah disahkannya UU No. 33 tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah maka terjadi perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hal ini bertujuan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pendanaan tersebut sejatinya menganut prinsip money follows function yang berarti bahwa pendanaan selalu akan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah mencakup pembagian keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah. 

Pemerintah pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh pemerintah, sedangkan fungsi alokasi dilakukan oleh pemerintahan daerah karena lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat. Pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam menentukan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. 

Penyelenggaraan otonomi daerah berupa penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Dan sebagai daerah otonom maka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana secara efisien dan sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan. 

Dalam penyelenggaraan kewenangan daerah dibiayai dari APBD dan penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat dibiayai dari APBN. Kewenangan pusat tersebut meliputi kewenangan pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur ataupun kewenangan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah atau desa (tugas perbantuan). Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pendapatan yang sah daerah yang lain.

Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Pendapatan asli daerah yang sah, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan atas asas desentralisasi. 

         Dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas dana bagi hasil (BH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangan, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah sekaligus mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah. Ketiga komponen dana perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagi-hasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.

Dana alokasi umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi Daerah. Sedangkan dana alokasi umum suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Dalam undang-undang no. 33 tahun 2004 ini ditegaskan kembali mengenai formula celah fiskal dan penambahan variabel dana alokasi umum. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskal kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskal besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar (pemerataan kapasitas fiscal). 

Dana alokasi khusus dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Undang-undang ini juga mengatur hibah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Dalam lain-lain pendapatan selain hibah, undang-undang ini juga mengatur pemberian dana darurat kepada daerah karena bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD. Di samping itu, Pemerintah juga dapat memberikan dana darurat pada daerah yang mengalami krisis solvabilitas, yaitu daerah yang mengalami krisis keuangan berkepanjangan. Untuk menghindari menurunnya pelayanan kepada masyarakat setempat, Pemerintah dapat memberikan dana darurat kepada daerah tersebut setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah sendiri serta stabilitas ekonomi dan moneter secara nasional. Oleh karena itu, pinjaman daerah perlu mengikuti kriteria, persyaratan, mekanisme, dan sanksi pinjaman daerah yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam undang-undang ini juga ditegaskan bahwa daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri. Pinjaman yang bersumber dari luar negeri hanya dapat dilakukan melalui pemerintah dengan mekanisme penerusan pinjaman. Pengaturan ini dimaksudkan agar terdapat prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal dalam kebijakan fiskal dan moneter oleh Pemerintah. Di lain pihak, pinjaman daerah tidak hanya dibatasi untuk membiayai prasarana dan sarana yang menghasilkan penerimaan, tetapi juga dapat untuk membiayai proyek pembangunan prasarana dasar masyarakat walaupun tidak menghasilkan penerimaan. Selain itu, dilakukan pembatasan pinjaman dalam rangka pengendalian defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman pemerintah daerah. Daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah dengan persyaratan tertentu, serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan memenuhi ketentuan nilai bersih maksimal obligasi daerah yang mendapatkan persetujuan Pemerintah. Segala bentuk akibat atau risiko yang timbul dari penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya. Pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan yang sudah menjadi tuntutan masyarakat. Semua penerimaan dan pengeluaran yang menjadi hak dan kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. Dalam pengadministrasian deuangan daerah, APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Surplus APBD digunakan untuk membiayai Pengeluaran daerah tahun anggaran berikutnya, membentuk dana cadangan, dan penyertaan modal dalam perusahaan daerah. 

Pengaturan dana dekonsentrasi bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Dana tugas pembantuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang ditugaskan kepada daerah. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa pengadministrasian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan melalui mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian dana desentralisasi mengikuti mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar